Bisa Baca Al-Quran Jadi Syarat Masuk SMP di Tabalong
Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mewacanakan kebijakan baru yang menarik perhatian: kemampuan membaca Al-Quran akan menjadi salah satu syarat masuk SMP. Wacana itu disampaikan Bupati Tabalong H. Muhammad Noor Rifani saat menghadiri Wisuda Santri TK Al-Quran LPPTKA BKPRMI se-Kabupaten Tabalong Tahun 2026 di Pendopo Bersinar, Pembataan, Rabu (23/9/2026), sebagaimana dilansir TvTabalong.
"Anak-anak yang sudah lulus ini jangan khawatir. Karena nanti tahun ini, salah satu syarat untuk masuk SMP adalah harus bisa dan lulus membaca Al-Quran," ujar Bupati yang akrab disapa Haji Fani itu. Ia menegaskan, kebijakan ini akan terus dijalankan agar anak-anak Tabalong tidak hanya menguasai ilmu dan keterampilan, tetapi juga punya pengetahuan agama, bisa mengaji, serta berakhlak dan beradab.
Sertifikat Kemampuan Baca Al-Quran untuk Siswa SD
Dilansir Tribun Banjarmasin, Pemkab Tabalong juga mendorong penerbitan sertifikat kemampuan membaca Al-Quran bagi siswa SD sebagai persyaratan melanjutkan pendaftaran ke SMP. Kebijakan ini diarahkan untuk memastikan setiap anak yang menyelesaikan pendidikan dasar memiliki kemampuan dasar membaca Al-Quran.
"Ini bukan semata-mata soal sertifikat. Yang lebih penting adalah bagaimana membiasakan anak-anak untuk dekat dengan Al-Quran sejak dini," kata H Fani. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Tabalong Smart, khususnya Tabalong yang Religius.
Kebijakan itu diumumkan di momen yang pas. Pada wisuda ke-38 TK Al-Quran se-Kabupaten Tabalong itu, sebanyak 1.540 santri diwisuda secara bersamaan langsung oleh Bupati bersama Wakil Bupati Habib Muhamad Taufani Alkaf. Para santri kecil telah menyelesaikan pendidikan dasar Al-Quran sebelum melangkah ke jenjang berikutnya.
Tren Daerah Wajibkan Mengaji Sebelum Masuk Sekolah
Tabalong tidak sendirian. Sebagaimana dilansir Kompas.com, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi pada Maret 2025 juga mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan anak bisa mengaji sebelum masuk SD dan SMP, dengan standar minimal Iqra 1 untuk calon siswa SD dan Iqra 3 untuk SMP. "Ini untuk memberantas buta huruf Al-Quran, apalagi kota ini telah kita deklarasikan sebagai kota religius," jelas Dedy saat itu.
Geliat daerah-darah yang menautkan kemampuan membaca Al-Quran dengan kelulusan jenjang sekolah menunjukkan penghafalan dan penguasaan bacaan Al-Quran semakin diposisikan sebagai bekal dasar anak, bukan sekadar kegiatan tambahan. Bagi lembaga pendidikan, tantangan berikutnya adalah mengelola setoran hafalan tiap santri agar rapi dan terpantau. Platform seperti Tahfizku membantu pesantren, sekolah, dan halaqah mencatat setoran hafalan serta memantau progres tiap santri secara digital. Panduan praktisnya juga bisa dibaca di artikel cara menghafal Al-Quran dengan konsisten.
